Apa itu Beasiswa LPDP Kerjasama Khusus?
Beasiswa LPDP Kerjasama Khusus adalah program beasiswa di bidang tertentu yang dilaksanakan oleh LPDP beKerjasama dengan kementerian/lembaga/organisasi lain.
Apa itu Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis
Program Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis merupakan program beasiswa Kerjasama antara LPDP dengan Kementerian Kesehatan yang dimaksudkan mendukung ketersediaan sumber daya manusia Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis dalam rangka pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Indonesia
Sasaran Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis
Sasaran program Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai dokter dan mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR).
Seperti apa skema Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis?
- Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis diberikan untuk Dokter PNS atau non-PNS yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
- Pendaftar Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis dapat mendaftar dengan atau tanpa melampirkan surat penerimaan Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi.
- Penerima Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis harus menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang tertera dalam Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dan sesuai ketentuan LPDP. Daftar informasi masa studi maksimal setiap Program Studi terlampir.
- Pendaftar Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis yang telah mempunyai LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan sesuai dengan Perguruan Tinggi yang mengeluarkan LoA Unconditional
- Pendaftar Beasiswa Dokter Spesialis atau Subspesialis yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) program studi yang sama pada 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi Tujuan LPDP.
- Pemilihan program studi tujuan subspesialis harus linear dengan bidang spesialisasi yang dimiliki.
- Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis berkontribusi di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku di LPDP. Selain itu, Penerima Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis wajib mengikuti program pendayagunaan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Kesehatan yang dihitung menjadi masa kontribusi di Indonesia oleh LPDP.
Apa saja komponen Dana yang diberikan?
- Dana Pendidikan
- Dana Pendaftaran
- Dana SPP (Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal)
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Bantuan Seminar Internasional
- Dana publikasi Jurnal Internasional
- Dana Pendukung
- Dana Transportasi
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Kedatangan
- Dana Keadaaan Darurat (jika diperlukan)
- Dana Tunjangan Keluarga
- Dana Tambahan
- Dana Pelatihan Kursus Wajib
- Dana Ujian Keterampilan
- Dana Uji Kompetensi
- Dana transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
- Dana transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
- Dana transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi
Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis?
Persyaratan umum Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.
- Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
- hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://kemdiktisaintek.go.id atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
- Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
- Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh;
- Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
- Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor, dapat mendaftar pada program beasiswa Dokter Spesialis atau Dokter Subspesialis.
- Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan Dokter Spesialis tidak diizinkan mendaftar beasiswa Dokter Spesialis dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan Dokter Subspesialis tidak diizinkan mendaftar beasiswa Dokter Subspesialis.
- Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi Dokter Spesialis ataupun studi Dokter Subspesialis dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
- Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa (format terlampir).
- Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
- mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
- mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
- Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
- Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
- Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
- Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Kelas yang diperbolehkan LPDP adalah:
- Kelas reguler penuh waktu (full time) yang diselenggarakan by coursework atau by research; atau
- Kelas khusus yang merupakan kelas kerjasama antara LPDP dan instansi lain
- Kelas yang diselenggarakan pada lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi dalam 1 (satu) negara yang sama bagi program beasiswa tujuan luar negeri diperbolehkan dengan ketentuan:
- Letter of Acceptance Unconditional (LoA) hanya dikeluarkan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan beasiswa LPDP yang dipilih.
- Pembiayaan dana pendidikan yang dibayarkan oleh LPDP hanya kepada perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut.
- Gelar hanya diberikan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut.
- Dalam hal program studi yang diikuti memberikan lebih dari 1 (satu) gelar akademik, dapat diperbolehkan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Utama.
- Beasiswa LPDP tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas eksekutif;
- Kelas khusus;
- Kelas karyawan;
- Kelas jarak jauh;
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
- Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP
- Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin tertera pada lampiran).
- Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
- Menulis personal statement yang mencerminkan kesadaran diri, proses pembelajaran, serta kesiapan pendaftar untuk melanjutkan studi.
- Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri strategis, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, digitalisasi, kesehatan, hilirisasi, maritim, manufaktur & material maju.
- Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.
Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Dokter Spesialis?
Persyaratan khusus Beasiswa Dokter Spesialis sebagai berikut:
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan dokter spesialis berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
- Mengunggah dokumen ijazah profesi dokter untuk pendaftar Beasiswa Dokter Spesialis.
- Pendaftar jenjang pendidikan Dokter Spesialis wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk pendidikan sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026) Sertifikat diterbitkan oleh:
- ETS (ets.org);
- PTE Academic (pearsonpte.com); atau
- IELTS (ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, IELTS™ 5.5, atau PTE Academic 43.
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
- Untuk pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai Perguruan Tinggi dan Program Studi tujuan Beasiswa Dokter Spesialis, tidak disyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
- Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.
- Mengunggah Surat Kuasa yang telah ditandatangani oleh pendaftar dan telah dibubuhkan meterai Rp10.000 (meterai konvensional/e-meterai) yang sah kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Spesialis bagi pendaftar dokter spesialis dari KKI setelah lulus studi (format terlampir).
- Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional yang telah ditandatangani oleh suami/istri/orang tua/wali dan telah dibubuhkan meterai Rp10.000 (meterai konvensional/e-meterai) yang sah (format terlampir).
- Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.
Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Dokter Subspesialis?
Persyaratan khusus Beasiswa Dokter Subspesialis sebagai berikut:
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan dokter subspesialis berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.
- Jika telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan.
- Mengunggah dokumen ijazah dokter spesialis untuk pendaftar Beasiswa Dokter Subspesialis.
- Pendaftar jenjang pendidikan Dokter Subspesialis wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk jenjang profesi dokter spesialis yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
- Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (10 April 2026). Sertifikat diterbitkan oleh:
- ETS (ets.org);
- PTE Academic (pearsonpte.com); atau
- IELTS (ielts.org)
- dengan ketentuan sebagai berikut:
- Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 475, TOEFL iBT® 57, IELTS™ 5.5, atau PTE Academic 43.
- Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
- Untuk pendaftar yang sudah memiliki LoA Unconditional sesuai Perguruan Tinggi dan Program Studi tujuan Beasiswa Dokter Subspesialis, tidak disyaratkan dokumen sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris.
- Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.
- Mengunggah Surat Kuasa yang telah ditandatangani oleh pendaftar dan telah dibubuhkan meterai Rp10.000 (meterai konvensional/e-meterai) yang sah kepada Kementerian Kesehatan untuk pengambilan STR Dokter Subspesialis bagi pendaftar Dokter Subspesialis dari KKI setelah lulus studi (format terlampir).
- Mengunggah surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional yang telah ditandatangani oleh suami/istri/orang tua/wali dan telah dibubuhkan meterai Rp10.000 (meterai konvensional/e-meterai) yang sah (format terlampir).
- Pendaftar mengunggah dokumen sesuai persyaratan tersebut melalui laman pendaftaran beasiswa LPDP.
Ketentuan tentang LoA
Letter of Admission/Acceptance (LoA) adalah surat resmi dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
- LoA sekurang-kurangnya mencantumkan nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan memuat informasi waktu memulai studi sesuai ketentuan LPDP.
- Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan pilihan pada aplikasi pendaftaran.
- LoA yang dapat diterima oleh LPDP adalah LoA Unconditional (tanpa persyaratan) untuk studi di perguruan tinggi, kecuali persyaratan berupa:
- Persyaratan sponsor pendanaan;
- Persyaratan dokumen fisik ijazah;
- Persyaratan dokumen fisik transkrip nilai jenjang sebelumnya;
- Persyaratan pembayaran deposit yang jatuh tempo setelah pengumuman akhir seleksi beasiswa; dan/atau
- Persyaratan tambahan lain yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju.
- Pendaftar Beasiswa LPDP yang melampirkan LoA dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA.
- Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?
- Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: http://beasiswalpdp-terintegrasi.kemenkeu.go.id/
- Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
- Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
Apa saja tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP?
Proses Seleksi Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Bakat Skolastik
- Seleksi Substansi
|
Tahapan |
Tanggal |
|
Pendaftaran Seleksi |
22 Januari – 23 Februari 2026 |
|
Seleksi Administrasi |
24 Februari – 12 Maret 2026 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
13 Maret 2026 |
|
Pengajuan Sanggah*) |
14 – 17 Maret 2026 |
|
Pengumuman Hasil Sanggah |
10 April 2026 |
|
Seleksi Bakat Skolastik**) |
15 – 28 April 2026 |
|
Seleksi Substansi |
4 Mei – 12 Juni 2026 |
|
Pengumuman Hasil Seleksi Substansi |
22 Juni 2026 |
|
Periode Perkuliahan paling cepat |
Juli 2026 |
*) Sanggah merupakan bentuk klarifikasi Pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi dan tidak dapat menggantikan informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran kepada LPDP
**) Peserta SBS wajib mengikuti Simulasi SBS sesuai jadwal yang ditentukan LPDP
Catatan:
Bagi peserta Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis yang mendaftar dengan dengan LoA Unconditional yang sesuai dengan ketentuan LPDP dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.
Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?
- Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
- Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di LPDP.
- Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
- Pendaftar CPNS/PNS yang telah dinyatakan lulus sebagai Calon Penerima Beasiswa wajib melampirkan Surat Tugas belajar dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM. Apabila pendaftar tidak menyampaikan Surat Tugas belajar setelah dinyatakan sebagai Calon Penerima Beasiswa, maka tidak dapat diproses sebagai Penerima Beasiswa.
Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP?
- Lulusan Penerima Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis wajib berkontribusi di Indonesia sesuai ketentuan LPDP serta wajib mengikuti program pendayagunaan lulusan sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang kesehatan.
- Apabila lulusan Penerima Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Dokter Subspesialis tidak melaksanakan pengabdian dokter spesialis atau dokter subspesialis maka akan dikenakan sanksi pengembalian dana beasiswa selama studi Beasiswa LPDP Dokter Spesialis dan Dokter Spesialis mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku.
Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis?
|
Dokumen |
Online Form |
Unggah |
|
Biodata Diri |
|
|
|
Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
|
|
|
Scan Ijazah/Sertifikat Profesi (asli atau legalisir):
|
|
|
|
Scan Transkrip Nilai (asli atau legalisir):
|
|
|
|
Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah yang sesuai ketentuan |
|
|
|
Dokumen konversi IPK dari Kemendiktisaintek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK yang sesuai ketentuan |
|
|
|
Sertifikat bahasa asing yang dipersyaratkan dan masih berlaku (Asli) |
|
|
|
LoA yang sesuai ketentuan LPDP (jika ada) |
|
|
|
Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) |
|
|
|
Surat rekomendasi pimpinan rumah sakit (Direktur RS) *) |
|
|
|
Surat usulan dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan |
|
|
|
Profil diri pada formulir pendaftaran online |
|
|
|
Personal Statement pada formulir pendaftaran online. |
|
|
|
Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia |
|
|
|
Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi |
|
|
|
Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan KKI yang masih berlaku |
|
|
|
Surat Kuasa pengambilan STR Dokter Spesialis /Subspesialis yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000 (konvensional/e-meterai) yang sah |
|
|
|
Surat persetujuan dari suami/istri/orang tua/wali ditempatkan di seluruh Indonesia sesuai kebutuhan nasional yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000 (konvensional/e-meterai) yang sah |
|
*) Surat harus diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa
Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, serta proposal Penelitian?
Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (1500 – 2000 kata)
Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia, disertai bentuk pengabdian di industri tertentu sesuai dengan program studi tujuan. Pengabdian dan kontribusi diutamakan untuk mendukung industri strategis, seperti ketahanan pangan, energi, pertahanan, digitalisasi, kesehatan, hilirisasi, maritim, manufaktur & material maju.
